Sahabat HomeSchooling, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan dan hak yang dimiliki oleh setiap individu di dunia. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian HAM menurut PBB.
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu tanpa kecuali dan dilindungi oleh negara dan masyarakat. HAM meliputi hak kebebasan dan hak kesetaraan yang semua orang miliki tanpa diskriminasi apapun.
Pengertian HAM ini merupakan hasil dari kesepakatan internasional yang diawali dengan Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang disetujui oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
2. Sejarah HAM Menurut PBB
Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan untuk menyelesaikan perselisihan internasional dan mempromosikan perdamaian dan kerjasama dunia. Sejak saat itu, PBB telah memainkan peran yang sangat penting dalam mengembangkan dan mempromosikan HAM.
Pada tahun 1948, PBB mengeluarkan Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Pernyataan ini menjadi dasar bagi perumusan standar-standar HAM internasional.
Tahun 1966, PBB mengeluarkan dua instrumen internasional penting dalam rangka mempromosikan dan melindungi HAM. Instrumen-instrumen ini adalah:
- Pakt Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
- Pakt Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
3. Prinsip HAM Menurut PBB
PBB mengembangkan prinsip-prinsip HAM yang bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia. Prinsip-prinsip HAM tersebut antara lain:
- Prinsip Non-Diskriminasi.
- Prinsip Kebebasan dan Hak Asasi Individu.
- Prinsip Hak Asasi Politik.
- Prinsip Hak Asasi Sosial dan Ekonomi.
- Prinsip Hak Asasi Budaya.
Prinsip-prinsip HAM ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia secara universal dan tanpa diskriminasi apapun.
4. Tujuan HAM Menurut PBB
Tujuan HAM menurut PBB adalah memastikan bahwa semua orang di dunia memiliki hak-hak yang sama dan dijamin oleh negara dan masyarakat. Tujuan HAM ini meliputi tiga hal, yaitu:
- Melindungi hak-hak individu dari pelanggaran HAM.
- Mendorong pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
- Membangun masyarakat yang bebas, adil, dan damai.
5. Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB
PBB menjamin beberapa hak asasi manusia sebagai berikut:
Hak Asasi | Definisi |
---|---|
Hak atas Kehidupan | Hak untuk hidup dan bebas dari ancaman kematian. |
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Menyatakan Pendapat | Hak untuk mengemukakan pendapat atau pandangan tanpa takut akan disalahkan atau dihalang-halangi oleh pihak lain. |
Hak atas Kebebasan Beragama | Hak untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan hati nurani masing-masing dan mempraktikkan ajaran agamanya tanpa halangan. |
Hak atas Perlindungan dari Diskriminasi | Hak untuk tidak didiskriminasi dalam segala aspek hidup sehari-hari. |
Hak atas Keadilan | Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. |
Hak atas Pendidikan | Hak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan dengan akses yang sama. |
Hak atas Kesehatan | Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan tanpa diskriminasi. |
Hak atas Pekerjaan | Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan tanpa diskriminasi. |
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apa itu HAM?
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu tanpa kecuali dan dilindungi oleh negara dan masyarakat. HAM meliputi hak kebebasan dan hak kesetaraan yang semua orang miliki tanpa diskriminasi apapun.
Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan untuk menyelesaikan perselisihan internasional dan mempromosikan perdamaian dan kerjasama dunia. Pada tahun 1948, PBB mengeluarkan Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Pernyataan ini menjadi dasar bagi perumusan standar-standar HAM internasional.
Prinsip-prinsip HAM menurut PBB antara lain: Non-Diskriminasi, Kebebasan dan Hak Asasi Individu, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Sosial dan Ekonomi, dan Hak Asasi Budaya. Prinsip-prinsip HAM ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia secara universal dan tanpa diskriminasi apapun.
Tujuan HAM menurut PBB adalah memastikan bahwa semua orang di dunia memiliki hak-hak yang sama dan dijamin oleh negara dan masyarakat. Tujuan HAM ini meliputi tiga hal, yaitu melindungi hak-hak individu dari pelanggaran HAM, mendorong pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, serta membangun masyarakat yang bebas, adil, dan damai.
5. Apa saja hak asasi manusia yang dijamin oleh PBB?
Hak asasi manusia yang dijamin oleh PBB antara lain hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dari diskriminasi, keadilan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.