Pengertian Zakat Menurut Istilah

Salam hangat untuk Sahabat HomeSchooling! Kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian zakat menurut istilah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan oleh umat Muslim. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai pengertian zakat menurut istilah beserta beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan.

1. Definisi Zakat

Zakat memiliki pengertian sebagai pembayaran yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya. Zakat dipandang sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat juga dipahami sebagai bentuk kepedulian sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan beban kaum fakir miskin, yatim piatu, dan mustahik.

Menurut istilah, zakat adalah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dikeluarkan oleh orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat tertentu, kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam.

Zakat merupakan amalan kebaikan yang memiliki manfaat tidak hanya untuk orang yang menerima zakat, tapi juga bagi orang yang memberikan zakat. Dalam Al-Quran, zakat dijelaskan sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang kaya dan mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 177, Allah berfirman: “Bukanlah itu (berbuat baik) menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi benar-benar berbakti kepada Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan orang-orang yang meminta (sedekah), serta untuk memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesukaran dan penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

2. Syarat Wajib Zakat

Menurut istilah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat. Berikut ini adalah beberapa syarat tersebut:

  1. Islam, artinya seseorang yang membayar zakat haruslah seorang Muslim.
  2. Kepemilikan harta, artinya seseorang yang membayar zakat harus memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok.
  3. Harta tersebut sudah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki untuk dapat dikenakan zakat.
  4. Merupakan harta yang dikeluarkan dalam tahun itu.
  5. Harta tersebut terbebas dari hutang atau beban lainnya.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka seseorang tidak wajib membayar zakat.

3. Golongan Penerima Zakat

Zakat diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang membutuhkan. Golongan penerima zakat ada 8 jenis:

No Golongan Penerima Zakat
1 Fakir
2 Miskin
3 Amil
4 Muallaf
5 Riqab
6 Gharimin
7 Fisabilillah
8 Ibnu Sabil

Kedelapan golongan tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda. Fakir dan miskin, misalnya, adalah orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sedangkan amil adalah orang yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Riqab adalah orang yang memerlukan tebusan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

4. Cara Menghitung Zakat

Zakat harus dihitung dengan benar supaya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan Islam. Ada beberapa cara menghitung zakat yang umum dipakai. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan menghitung harta yang dimiliki dan mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari total harta tersebut.

Misalnya, seseorang memiliki harta sebesar Rp10.000.000. Maka, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp250.000 (2,5% x Rp10.000.000).

Tentu saja, cara menghitung zakat dapat berbeda-beda tergantung pada harta yang dimiliki. Namun, penghitungan zakat sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan Islam.

5. FAQ (Frequently Asked Questions) Tentang Zakat

5.1. Apa Bedanya Zakat dan Sadaqah?

Zakat dan sadaqah memiliki makna yang berbeda. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan sebagai rukun Islam, sementara sadaqah adalah harta yang dikeluarkan secara sukarela sebagai amalan kebaikan. Sadaqah dapat diberikan kapan saja dan jumlahnya tidak terbatas. Sedangkan zakat hanya dikeluarkan jika memenuhi syarat tertentu dan besarnya terbatas 2,5% dari total harta yang dimiliki.

5.2. Apa Itu Nisab?

Nisab merupakan batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Besarnya nisab berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Jika jumlah harta yang dimiliki melebihi nisab, maka orang tersebut wajib membayar zakat.

5.3. Apakah Orang yang Tidak Mampu Harus Membayar Zakat?

Orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat hanya wajib bagi orang yang memiliki harta yang melebihi nisab dan mampu untuk membayar zakat. Namun, orang yang tidak mampu dapat menjadi penerima zakat dari orang lain yang mampu.

5.4. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Zakat?

Tidak membayar zakat dapat berdampak buruk bagi seseorang. Tidak hanya membahayakan kehidupan akhirat, namun juga dapat menimbulkan masalah sosial. Oleh karena itu, membayar zakat sebaiknya dilakukan sebagai salah satu amalan kebaikan yang dapat membawa manfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi masyarakat.

5.5. Kapan Zakat Harus Dibayar?

Zakat harus dibayarkan saat telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu telah memiliki harta yang melebihi nisab, telah mencapai setahun kepemilikan, dan telah mencapai tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo zakat biasanya ditentukan berdasarkan kalender Hijriyah.

6. Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sahabat HomeSchooling diharapkan dapat memahami pengertian zakat menurut istilah dan beberapa hal penting yang terkait dengan zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, kita dapat membantu meringankan beban orang lain dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Referensi:

  1. Shalih, Fathul. (2017). Fiqih Zakat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  2. Departemen Agama Republik Indonesia. (2021). Zakat: Definisi, Hukum, dan Kontemporer. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.